|
|
 |
|
 |
| |
Halaman Depan
JADWAL SIDANG
|
APLIKASI ADAD SYARI'AH DALAM BISNIS |
|
Wednesday, 24 December 2008 |
|
APLIKASI ADAD SYARI'AH DALAM BISNIS Oleh: MEZRA GAMAL Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok. Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa’ ayat 29. Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand). Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni: 1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi; 2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah 3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai 4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar 5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah) 6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth) Meskipun dalam melak ukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Ajaran Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan. Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah Al Israa’ ayat 34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui. Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun kepercayaan konsumen. Al Quran berulangkali menekankan perlunya hal tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT. Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi Syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut ini. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
HUKUM ISLAM DI ANTARA AGENDA REFORMASI HUKUM NASIONAL |
|
Wednesday, 07 January 2009 |
| HUKUM ISLAM DI ANTARA AGENDA REFORMASI HUKUM NASIONAL Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum UI) | PENGANTAR | | | Reformasi Hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa. pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa, dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain. dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform). reformasi perundang-undangan (instrumental reform) dan reformasi budaya hukum (cultural reform). Dalam ketiga agenda besar itu. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia merancang suatu proyek penelitian mengenai eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional. Secara instrumental. banyak ketentuan perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional. eksistensi Pengadilan Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan Belanda juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik praktek-praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan itu, perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial Hukum Islam itu dalam kaitannya dengan pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, Hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan. sehingga agenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri. Tetapi di pihak lain. sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan. Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem Hukum Nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan yang diharapkan akan menjadikan hukum sebagai satu kesatuan sistem yang 'supreme' dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | | INSTITUSI PERADILAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA HUKUM ISLAM | | | | Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama teloh dikukuh-kan dengan berdiri-nya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia | Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya | | Ketetapan MPR tentang Pokok-pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorgani asikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen Agama yang mengkhawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun. Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan pengadilar: agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik- buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemer: Di samping itu, fungsi peradilan dan penyelesaian sengketa hukum selalu tergantung pada lembaga peradilan, juga berkaitan dengan sister: penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme “Alternative Dispute Resolution” (ADR) seperti melalui penggunaan fungsi lembaga arbitrase da hakim perdamaian seperti di desa atau pun dengan menggunakan jasa partokohan dan pemimpin informal yang dipercaya oleh masyarakat, seperti paara ulama dan guru. Karena itu, perlu ditelaah pula sejauh mana sistem Hukum Islam dapat berperan dalam pengembangan pemikiran dan praktek penyelesaian sengketa hukum melalui mekanisme alternatif ini. Di bidang ini, saya telah memprakarsai pembentukan Badan Arbitrase Mu'amalat Indonesia (BAMUI) yang dewasa ini telah menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan berbagai kemungkinan timbulnya sengketa mu'amalat antara lembaga perbankan syari'ah dengan para nasabahnya. Misalnya, ketentuan mengenai hal ini dicantumkan dalam naskah kontrak antara Bank Mu'amalat Indonesia dengan para nasabahnya. | | PERKEMBANGAN PRAKTEK HUKUM MU'AMALAT | | Pemberlakuan Hukum Islam di bidang mu'amalat dapat dikatakan mempunyai kedudukannya tersendiri. Sebelum berlakunya UU tentang Perbankan Tahun 1992, ketentuan Hukum Islam di bidang ini belum dapat dikatakan diakui dalam sistem hukum nasional. Akan tetapi, sejak diberlakukannya UU tentang Perbankan Tahun 1992 yang diikuti pula oleh Peraturan Pemerintah Tahun 1993, sistem operasi Bank Mu'amalat Indonesia berdasarkan syari'at Islam diakui secara hukum. Sejak itu, berkembang luas praktek penerapan sistem mu'amalat itu dalam sistem perekonomian nasional. Secara berturut-turut dapat dikemukakan perkembangan Bank Perkreditan Syari'ah yang berjumlah ratusan dan Baitul Maal wat-Tamwil yang sampai sekarang telah berjumlah lebih dari 3.000-an di seluruh Indonesia, ditambah dengan perusahaan Takaful Umum dan Takaful Keluarga yang berdiri berdasarkan sistem syari'at Islam. Bahkan, Pemerintah sendiri telah pula mengembangkan Bank Pemerintah yang menggunakan sistem syari'ah, yaitu dengan berdirinya Bank Syari'ah Mandiri. UU Perbankan Tahun 1992 telah pula diperbarui dengan UU tentang Perbankan Tahun 1998 yang makin mempertegas pemberlakuan sistem Hukum Islam di bidang perbankan. Bahkan, di lingkungan Bank Indonesia diadakan pula Dewan Syari'ah yang diorganisasikan secara tersendiri. Perkembangan demikian sudah seharusnya dijadikan catatan sendiri berkenaan dengan kedudukan sistem Hukum Is1am dalam Sistem Hukum Nasional kita. Dengan diterapkannya sistem Hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan perasuransian (takaful), serta kegiatan pembiayaan pada umumnya, dengan sendirinya pemberlakuan sistem Hukum Islam itu nantinya dapat meluas ke bidang-bidang yang didukung oleh sistem keuangan berdasarkan prinsip syari'at Islam itu. Apalagi, menyusul pemberlakuan Hukum Islam di bidang-bidang tersebut, telah pula ditetapkan UU tentang Zakat dan UU ten tang Haji. Jika nanti, dapat ditetapkan pula UU di bidang-bidang lain seperti UU tentang Wakaf dan seterusnya, maka akan semakin lengkaplah sistem hukum keperdataan Islam diberlakukan di Indonesia. | | OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI SISTEM HUKUM | | Di samping itu, dalam rangka kebijakan otonomi daerah, dapat pula dipersoalkan mengenai sejauhmana hukum dan sistem hukum dapat didesentralisasikan. Berdasarkan konsep kekuasaan sisa yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kekuasaan peradilan termasuk urusan yang ditentukan sebagai kewenangan pemerintahan pusat. Masalahnya, apakah yang dimaksudkan dengan peradilan itu mencakup pula pengertian substansi hukum yang dijadikan pegangan dalam proses peradilan. Jika kekuasaan peradilan dipahami dalam pengertian institusi peradilan yang terstruktur mulai dari Pengadilan tingkat Pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung, maka pembinaan administrasinya dan pengelolaan sistem peradilannya tentu tidak dapat disentralisasikan. Karena kekuasaan peradilan itu, sesuai ketentuan UUD 1945, berpuncak pada Mahkamah Agung yang mandiri. Akan tetapi, dalam hubungannya dengan materi hukum dan budaya hukum sebagai dua komponen penting dalam sistem hukum nasional, tidak ada ketentuan yang menegaskan keharusan untuk diseragamkan di seluruh wilayah huku Republik Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (5) Perubahan Kedua UUD 1945 dinyatakan: "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusa pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dalam ayat (6) dinyatakan pula: "Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan". Bahkan dalam Pasal18 B aya: (1) dinyatakan pula: "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Dalam ayat (2) dinyatakan: "Negara mengakui dap. menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangar: masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Artinya, UUD 1945 mengakui dan menghormati pluralisme hukum dalarr. masyarakat. Meskipun sistem peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, materi hukurr. yang dijadikan pegangan oleh para hakirr. dapat dikembangkar: secara beragam. Bahkan secara historis sistem hukum nasional Indonesia sepeerti dikenal sejak lama memang bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-raktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia. Dalam praktek, apalagi dalam dunia yang terus berubah ke arah hubungan-hubungan yang makin pengaruh-mempengaruhi seperi sekarang ini, kita memang tidak mungkin menolak ide-ide dan norma-norma hukum yang berasal dari tradisi dan praktek hukum negara-negara lain yang mempengaruhi sistem hukum nasional kita. Demikian pula keragaman tradisional hukum yang tumbuh dan hidup dalam pergaulan masyarakat kita sendiri yang sangat plural dari Sabang sampai Merauke, tidak mungkin diabaikan jika sistem hukum nasional kita diharapkan dapat bekerja secara efektif sebagai instrumen untuk menciptakan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, sumber-sumber tradisi hukum adat masyarakat kita yang hidup, sumber-sumber tradisi hukum yang dihayati secara mendalam, dalam keyakinan keagamaan masyarakat kita, dan bahkan sumber-sumber norma hukum yang sama sekali asing sekali pun, sepanjang memang kita butuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kedamaian hidup tidak mungkin kita tolak pemberlakuannya dalam kesadaran hukum masyarakat dan bangsa kita. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sebagai dampak kebijakan otonomi daerah sekarang ini, di masa yang akan datang kita akan makin banyak menyaksikan berkembangnya gejala pluralisme dalam pengaturan mengenai materi hukum dan desentralisasi dalam pengelolaan dan pembinaan hukum nasional kita. Kecenderungan desentralisasi dan keragaman sistem hukum itu berkembang sesuai dengan prinsip- lex specialis derogat lex generalis yang dikenal dan diakui sebagai doktrin yang universal dalam hukum. Akan tetapi, semua ini haruslah kita lihat sebagai elemen substantif dari sistem hukum kita itu. Aspek substansi itu masih harus ditata dan dilembagakan dalam bentuk bentuk hukum yang memang disepakati bersama secara demokratis. Artinya, keragaman isi atau esensi tidak harus dilembagakan dalam keragaman bentuk. Oleh karena itu, norma-norma syari'at agama Islam juga perlu dituangkan dalam format peraturan yang dapat disepakati bersama. Hal ini penting, bukan saja untuk memudahkan penegakannya di lapangan, tetapi juga untuk mengatasi persoalan interpretasi yang mungkin timbul dalam lingkungan keyakinan mengenai hukum syari'at Islam itu sendiri. Karena cakupan pengertian dan muatan isi kaedah-kaedah yang diatur dalam sistem hukum syari'at Islam itu juga sangatlah luas. Disamping itu, penerapannya dalam praktek juga memerlukan dukungan pendidikan dan dakwah yang juga sangat luas. Selain itu, banyak pula aspek-aspek substansi tradisi hukum syari'at Islam itu sendiri yang masih harus dikembangkan pula dengan agenda yang secara tersendiri agar tradisi hukum Islam itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Jika misalnya kita mengatakan mulai sekarang syari'at Islam dapat diberlakukan di Aceh, maka kita sendiri harus pula mengerti betul apa yang kita maksudkan dengan syari'at Islam itu sendiri. Kalau kita membatasi diri pada pengertian hukum, kita pun harus jelas betul perbedaan antara perkataan syari'at Islam dalam pengertian luas dengan hukum syari'at yang harus ditegakkan. Disamping itu, kita juga harus menata dulu pengertian kita tentang hukum dalam arti fiqh' yang merupakan cabang ilmu ke Islaman membahas mengenai syari'at Islam. Pengertian 'fiqh'itu sendiri harus pula dikembangkan secara lebih rinci ke dalam pengertian 'qanun' yang berisi kaedah yang perlu dikukuhkan oleh sistem kekuasaan urn urn (negara). Oengan demikian, antara aspek isi atau esensi dan bentuk hukum (qanun) itu haruslah dipandang sebagai sesuatu yang niscaya dalam pemahaman kita mengenai proses penataan kembali pengertian kita mengenai hukum syari'at Islam. Hanya dengan begitu tugas kita untuk menerapkan atau menegakkan sistem hukum syari'at Islam itu menjadi mudah. | | Perkembangan ke arah adopsi yang makin luas terhadap sistem Hukum Islam yang bersesuaian dengan dinamika kesadaran hukum dalam masyarakat kita, yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturap. perundang-undangan serta diwujudkan dalam esensi kelembagaan hukum yang dikembangkan dapat dikaitkan pula dengan pertimbanganpertimbangan yang bersifat filosofis dan ketatanegaraan. Secara umum dapar diakui bahwa UUD 1945 mengakui dan menganut ide Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak saja ditegaskan dalam rumusan Pembukaan UUD yang menyebut secara eksplesit adanya pengakuan ini, tetapi juga dengan tegas mencantumkan ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai sila pertama dan utama dalam rumusan Pancasila. Bahkan, dalam Pasal 29 UUD 1945. ditegaskan pula bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam Pasal 9 ditentukan bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatan diwajibkan untuk bersumpah 'Demi Allah'. Ide Ke-Maha Esaan Tuhan itu bahkan dikaitkan pula dengan ide Ke-Maha Kuasaan Tuhan yang tidak lain merupakan gagasan Kedaulatan Tuhan dalam pemikiran kenegaraan Indonesia. Namun, prinsip Kedaulatan Tuhan itu berbeda dari paham teokrasi barat yang dijelmakan dalam kekuasaan Raja. maka daJam sistem pemikiran ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, hal itu dijelmakan dalam prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang selanjutnya akan menentukan haluan-haluan dalam penyelenggaraan negara berupa produk-produk hukum tertinggi, yang akan menjadi sumber bagi penataan dan pembinaan sistem hukum nasional. MPRlah yang dijadikan sumber kewenangan hukum bagi upaya pemberlakuan sistem hukum Islam itu dalam kerangka sistem hukum nasional. Dari perspektif Hukum Islam, proses pemikiran demikian dapat dikaitkan dengan pemahaman mengenai konsep 'theistic democracy' yang berdasar atas hukum atau pun konsep 'divine nomocracy' yang demokratis yang berhubungan erat dengan penafsiran inovatif terhadap ayat al-Quran yang mewajibkan ketaatan kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada 'ulul amri'. Pengertian 'ulul amri' yang seringkali disalahpahami sebagai konsep mengenai 'pemimpin' (waliyu amri), justru dipahami sebagai konsep mengenai 'perwakilan kepemimpinan' atau 'para pemimpin yang mewakili rakyat (ulul amri). Karena itu, konsep parlemen dalam pengertian modern dapat diterima dalam kerangka pemikiran Hukum Islam, melalui mana norma-norma hukum Islam itu diberlakukan dengan dukungan otoritas kekuasaan umum, yaitu melalui pelembagaannya menjadi 'qanun' atau peraturan perundangundangan negara. Karena itu, dapat dikatakan bahwa eksistensi Hukum Islam dalam kerangka Sistem Hukum Nasional Indonesia sangat kuat kedudukannya, baik secara filosofis, sosiologis, politits, maupun juridis. Meluasnya kesadaran mengenai reformasi hukum nasional dewasa ini justru memberikan peluang yang makin luas bagi sistem Hukum Islam untuk berkembang makin luas dalam upaya memberikan sumbangan terhadap perwujudan cita-cita menegakkan supremasi sistem hukum sesuai amanat reformasi. | | BENTUK PERATURAN HUKUM (QANUN) | | | | Sehubungan dengan itu, maka pengakuan dan penerimaan negara terhadap keberadaan subsistem hukum syari'at Islam di Indonesia, memerlukan format atau bentuk hukum tertentu yang disepakati bersama. Oalam pasal 2 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 ten tang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan, disebutkan adanya tata urutan yang mencakup UUO, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah. Keputllsan Presiden, dan Peraturan Oaerah. Oalam Pasal 2 ayat (7) Ketetapan MPR tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Oaerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Memang benar, berdasarkan prinsip 'lex superiore derogat lex infiriore' maka secara hirarkis peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingl:atannya lebih tinggi. Akan tetapi, dalam hukum juga berlaku prinsip 'lex speciaUs derogat lex generalis' yang berarti bahwa peraturan yang khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturayang bersifat umum. Karena itu, meskipun sudah ada peraturan yang tingkatannya lebih ting mengatur suatu hal, tetapi jikalau misalnya kondisi khusus daerah istimeu.. Aceh menghendaki ketentuan yang khusus dan berbeda, maka kekhususa itu dapat ditampung pengaturannya dalam b.entuk Peraturan Daerah Peraturan Oaerah itu sendiri untuk daerah propinsi dibuat oleh DPR: bersama Gubernur, sedangkan untuk daerah Kabupaten/Kota dibuat ole DPRD setempat bersama Bupati/Walikota. Bahkan, termasuk dalan pengertian Peraturan Daerah itu adalah Peraturan Desa atau yang setingka yang dapat dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat menurU tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat yang diatur dala Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Memang benar bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Daerah ini, seperti ditentukan dalam Pasal 6 TAP No.III/MPR; 2000 tersebut masih diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Akan tetap jiwa dan semangat kebijakan otonomi daerah itu menghendaki tumbuhnya kemandirian dan keprakarsaan dari bawah. Bahkan dalam soal penerbita peraturan ini, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR No.IV /MPI/2000 tentang Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah masyarakat dan pemerintah di daerah tidak perlu menunggu petunjuk, arahan atau pun peraturan-peraturan pusat. Sebelum peraturan pusat yan diperlukan itu ditetapkan, daerah diperbolehkan membuat dan menetapka sendiri peraturan daerah menurut kebutuhannya masing-masing. Jika nantinya, setelah peraturan pusat itu dikeluarkan, barulah peraturan daera itu disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan pusa Artinya, semangat yang dikandung dalam kebijakan. Lagi pula, misalnya, berkenaan dengan pemberlakuan syari'at Islam Aceh telah pula ditetapkan undang-undang yang bersifat khusus yan memungkinkan hal itu dilaksanakan segera.Karena itu, sejak berlakun. kebijakan otonomi daerah dan undang-undang khusus tersebut, pembentuka Peraturan Daerah yang berisi materi hukum syari'at Islam sudah dapat seger dilakukan di Aceh. Tinggal lagi tugas para pakar membantu Gubernur da para anggota DPRD di Aceh untuk menyusun agenda perancangan yang ri berkenaan dengan pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Idealnya. Peraturan Daerah itu tidak lagi mengatur hukum syari'at Islam dalam jud besarnya melainkan sudah mengatur hal-hal yang rinci dan spesifik. Misaln ada Perda khusus berkenaan dengan sistem perbankan syari'at, ada Per ten tang Hakam dan Arbitrase Mu'amalat, ada Perda tentang Tijaroh, ada Perc tentang Wakaf, ada Perda tentang Wisata Ziarah, ada Perda ten tang Sandar Pangan, dan sebagainya. Semuanya memuat substansi tentang hukum syari Islam itu secara konkrit. Dalam sistem hukum Islam, status peraturan daeri itu sama dengan 'qanun'yang merupakan pelembagaan resmi materi fiqh lama. Demikianlah beberapa contoh yang dapat diperbincangkan berkenaan dengan upaya melakukan elaborasi terhadap pengertian kita mengen hukum syari'at Islam yang harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah itu. Dengan demikian, di era reformasi ini terbuka peluang yang luas ba sistem Hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahki pembentukan hukum baru yang bersifat mengadopsi tradisi sistem Hukum Islam untuk dijadikan norma hukum positif dalam sistem Hukum Nasional kita. Bahkan, dapat pula dipikirkan kemungkinan mengembangkan ini atau ijtihad-ijtihad baru di lapangan hukum yang lebih luas, misalnya lapangan hukum pidana atau pun hukum tatanegara. Sebagaimana kita dapat mengadopsi berbagai pemikiran dan tradisi hukum barat atau pun hukum asing lainnya yang positif bagi perkembangan hukum di Indonesia, kita juga dapat mengadopsi sistem dan tradisi hukum Islam yang didasarkan atas kesadaran iman bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa pemeluk agama Islam terbesar di dunia dewasa ini. | | PEMBINAAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT | | Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional | Apa yang diuraikan di atas pada pokoknya menyangkut agenda penataan kembali institusi hukum dan pembaruan berbagai perangkat perundangundangan yang diperlukan dalam upaya membangun sistem hukum nasioal yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Namun demikian kedua agenda reformasi kelembagaan (institutional re- | | form) tersebut tidak akan dapat diharapkan berfungsi efektif apabila kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat tidak menunjang. Karena itu, perlu dikembangkan upaya-upaya pembinaan dan pembaruan yang sistematis dan terarah mengenai orientasi pemikiran, sikap tindak, dan kebiasaan berperilaku dalam kehidupan masyarakat luas (cultural reform). Sikap menghormati hukum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan at as hukum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup rakyat Indonesia. Di tengah isu hak asasi manusia yang dewasa ini menghantui cara berpikir hampir semua orang, juga perlu didasari mengenai pentingnya dimensi kewajiban dan tanggung jawab asasi manusia. Sejatinya hukum dan keadilan justru terletak pada keseimbangan dinamis dalam hubungan antara hak dan kewajiban yang tidak dapat dilepaskan dari kepentingan para subjek hukum dalam arti sempit at au pun kepentingan masyarakat pada umumnya. Pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat itu perlu dikembangkan, baik melalui sa luran pendidikan masyarakat dalam arti yang seluas-Iuasnya maupun melalui saluran media komunikasi massa dan sistem lnformasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayakan kesadaran hukum yang luas. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang sungguh-sungguh mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai "kalimatun sawa" atau 'pegangan normatif' tertinggi dalam kehidupan bersama. Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum masyarakat dapat lebih mudah dilakukan dalam upaya membangun sistem supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum masyarakat. | | PEMBENARAN FILOSOFIS DAN KETATANEGARAAN | | Perkembangan ke arah adopsi yang makin luas terhadap sistem Hukum Islam yang bersesuaian dengan dinamika kesadaran hukum dalam masyarakat kita, yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturap. perundang-undangan serta diwujudkan dalam esensi kelembagaan hukum yang dikembangkan dapat dikaitkan pula dengan pertimbanganpertimbangan yang bersifat filosofis dan ketatanegaraan. Secara umum dapar diakui bahwa UUD 1945 mengakui dan menganut ide Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak saja ditegaskan dalam rumusan Pembukaan UUD yang menyebut secara eksplesit adanya pengakuan ini, tetapi juga dengan tegas mencantumkan ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai sila pertama dan utama dalam rumusan Pancasila. Bahkan, dalam Pasal 29 UUD 1945. ditegaskan pula bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam Pasal 9 ditentukan bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatan diwajibkan untuk bersumpah 'Demi Allah'. Ide Ke-Maha Esaan Tuhan itu bahkan dikaitkan pula dengan ide Ke-Maha Kuasaan Tuhan yang tidak lain merupakan gagasan Kedaulatan Tuhan dalam pemikiran kenegaraan Indonesia. Namun, prinsip Kedaulatan Tuhan itu berbeda dari paham teokrasi barat yang dijelmakan dalam kekuasaan Raja. maka dalam sistem pemikiran ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, hal itu dijelmakan dalam prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang selanjutnya akan menentukan haluan-haluan dalam penyelenggaraan negara berupa produk-produk hukum tertinggi, yang akan menjadi sumber bagi penataan dan pembinaan sistem hukum nasional. MPRlah yang dijadikan sumber kewenangan hukum bagi upaya pemberlakuan sistem hukum Islam itu dalam kerangka sistem hukum nasional. Dari perspektif Hukum Islam, proses pemikiran demikian dapat dikaitkan dengan pemahaman mengenai konsep 'theistic democracy' yang berdasar atas hukum atau pun konsep 'divine nomocracy' yang demokratis yang berhubungan erat dengan penafsiran inovatif terhadap ayat al-Quran yang mewajibkan ketaatan kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada 'ulul amri'. Pengertian 'ulul amri'yang seringkali disalahpahami sebagai konsep mengenai 'pemimpin' (waliyu amri), justru dipahami sebagai konsep mengenai 'perwakilan kepemimpinan' atau 'para pemimpin yang mewakili rakyat' (ulul amri). Karena itu, konsep parlemen dalam pengertian modern dapat diterima dalam kerangka pemikiran Hukum Islam, melalui mana norma-norma hukum Islam itu diberlakukan dengan dukungan otoritas kekuasaan umum, yaitu melalui pelembagaannya menjadi 'qanun' atau peraturan perundangundangan negara. Karena itu, dapat dikatakan bahwa eksistensi Hukum Islam dalam kerangka Sistem Hukum Nasional Indonesia sangat kuat kedudukannya, baik secara filosofis, sosiologis, politits, maupun juridis. Meluasnya kesadaran mengenai reformasi hukum nasional dewasa ini justru memberikan peluang yang makin luas bagi sistem Hukum Islam untuk berkembang makin luas dalam upaya memberikan sumbangan terhadap perwujudan cita-cita menegakkan supremasi sistem hukum sesuai amanat reformasi. | Sumber: Badilag.net |
|
|
Ditulis Oleh Arif
|
|
Friday, 11 June 2010 |
http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/10/06/10/119252-sengketa-syariah-hakim-pa-dituntut-hasilkan-putusan-berkualitas |
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 1 - 4 dari 7 |
|
|
 |
|
 |
|