|
Ditulis Oleh nali
|
|
Thursday, 25 September 2008 |
|
Visi & Misi Visi : | 1. | Mewujudkan supremasi hukum dan keadilan di bidang Hukum Islam sesuai dengan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. | | 2. | Menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memuaskan bagi masyarakat pencari keadilan. | Misi : | 1. | Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri/independent, tidak memihak dan transparan. | | 2. | Melaksanakan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. | | 3. | Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan serta keadilan masyarakat. |
|