Monday, 06 September 2010 pa-wates.net 
 
 
KPA
  Drs. M. Badawi, SH. MSI
 Ketua Pengadilan Agama Wates

Informasi Perkara
DIREKTORI PERKARA
SOP Berperkara
PUTUSAN
Panggilan Ghoib
Daftar Radius
SOP Panjar Biaya Perkara
Wil. Yurisdiksi PA Se-Indonesia
SOP Pendaftaran Perkara
Transparasi Anggaran&Keuangan
PNBP
APBN
Keuangan Perkara
Laporan Uang Iwadl
Informasi Umum
Halaman Depan
Visi dan Misi
Profile PA Wates
Struktur Organisasi
Berita Utama
Link
Hubungi Kami
Artikel
Foto Galeri
E-Mail
Buku Tamu





Jam
Support Online
Pengunjung
Saat ini ada 1 tamu online
Anda pengunjung ke
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini12
mod_vvisit_counterKemarin17
mod_vvisit_counterMinggu ini12
mod_vvisit_counterBulan ini131
mod_vvisit_counterTotal25557
 
 
 
  Halaman Depan

JADWAL SIDANG

S E N I N

S E L A S A

R A B U

K A M I S







Korban Ledakan Kompor
Ditulis Oleh Arif   
Wednesday, 01 September 2010

ORANG TUA PEGAWAI PA WATES

MENINGGAL AKIBAT LEDAKAN KOMPOR GAS

 

Setelah sempat mendapat perawatan medis selama dua minggu di Bangsal Anggrek RSUD Wates, Kolon Progo, akibat luka cukup serius di seluruh tubuh akibat ledakan kompor gas. Ny.Yatini (65 tahun) orang tua dari Sdr Chamami (30 tahun) yang merupakan salah satu pegawai honor Pengadilan Agama (PA) Wates akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2010 jam 05.00 WIB di RSUD Wates Kolon Progo.

 

Ledakan kompor gas yang terjadi pada 18 Agustus 2010 yang lalu seperti yang telah diberitakan PA Wates (www.pa-wates.net) dan PTA Yogyakarta (www.pta-yogyakarta.go.id) beberapa waktu yang lalu, telah merenggut nyawa Ny.Yatini. Kejadian tersebut terjadi dini hari tepatnya pada pukul 02.30 ketika itu Ny Yatini mau masak untuk mempersiapkan makan sahur. Chamami yang dikala itu masih berada dikamarnya tiba-tiba mendengar ada suara orang menyalakan kompor gas bekali-kali, tidak lama kemudian tiba-tiba terdengar ledakan yang cukup keras disertai semburan api yang menuju kearahnya, spontan Chamami melindungi mukanya dengan tangan sehingga kedua tangan dan kakinya mengalami luka yang cukup serius. dalam keadaan luka tersebut Chamami berusaha menolong ibunya yang dalam kondisi terbakar dan melepuh disekujur tubuhnya dan diangkat keluar rumah untuk minta tolong tetangga membawa ibunya ke rumah sakit terdekat.

 

Jenazah Ny. Yatini disemayamkan di rumah duka..

Jenazah Ny Yatini tiba dirumah duka di Dusun Kedunggong RT 82 RW 37 Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten kulon Progo sekitar jam 08.00 WIB. Jenazah disemayamkan di rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. Sebelum dimakamkan Jenazah Ny Yatini disholatkan terlebih dahulu oleh para pentakziah yang hadir pada kesempatan tersebut. Jenazah dimakamkan pada jam 14 00 di pemakaman Al-Ma’ruf Klayonan Kedunggong Wates Kulon Progo. Pada kesempatan tersebut Semua Ketua dan Pegawai PA di Wilayah Hukum DI Yogyakarta, hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhumah.

Selengkapnya...
 
Tabung Gas Meledak
Ditulis Oleh Arif   
Thursday, 19 August 2010

PEGAWAI HONOR PA WATES KORBAN LEDAKAN KOMPOR GAS

 

Salah satu pegawai Honorer Pengadilan Agama wates yang bernama Chamami (30 tahun) menjadi korban meletusnya Kompor gas. Kejadian ini terjadi terjadi dini hari pada hari rabu tanggal 18 Agustus 2010. Chamami menjadi korban ledakan kompor gas bersama ibunya yang bernama Ny.Yatini (65 tahun),

 

Kondisi rumah chamami yang hancur

Kejadian tersebut terjadi dirumahnya di Dusun Kedunggong RT 82 RW 37 Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten kulon Progo. Peristiwa tersebut bermula pada pukul 02.30 dimana Ny.Yatini berniat mau memasak untuk keperluan sahur. Chamami yang pada saat itu masih berada dikamarnya tiba tiba mendengar ada suara orang menyalakan kompor gas bekali kali. Dan tidak lama kemudian tiba tiba terdengar ledakan yang cukup keras. Disertai semburan api yang menuju kearahnya, spontan Chamami melindungi mukanya dengan tangan sehingga kedua tangan dan kakinya mengalami luka yang cukup serius. Dan dalam keadaan luka tersebut Chamami berusaha menolong ibunya yang dalam kondisi terbakar sekujur tubuhnya dan diangkat keluar rumah. Dan setelah terdengar ledakan tersebut, chamami kemudian bergegas melihat ke tempat orang tuanya. alangkah terkejutnya melihat orang tuanya terbakar sekujur tubuhnya. Chamami sendiri yang berusaha menyelamatkan orang tuanya juga menjadi korabn ledakan kompor gas 12 Kg.

 

Kondisi Chamami yang terbakar

Sementara itu tetangga dekat Chamami juga terkejut ketika mendengar bunyi ledakan keras pada dini hari tersebut. beberapa saat kemudian munculah Chamami yang pada waktu itu posisi tanganya dalam keadaan terbakar dan melepuh sedang membawa ibunya yang juga dalam keadaan terbakar dan melepuh disekujur tubuhnya untuk minta tolong dicarikan becak guna membawa ibunya ke rumah sakit. Dan akhirnya tetangga membantu mencarikan becak untuk membawa ibu chamami dan chamami ke RS;

 

Selengkapnya...
 
APLIKASI ADAD SYARI'AH DALAM BISNIS
Wednesday, 24 December 2008

APLIKASI ADAD SYARI'AH DALAM BISNIS

Oleh: MEZRA GAMAL

 

Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.

Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa’ ayat 29.

Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand).

 

Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:

1.      Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;

2.      Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah

3.      Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai

4.      Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar

5.      Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)

6.      Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)

 Meskipun dalam melak ukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat  luas. Ajaran Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.

 Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah  Al Israa’ ayat 34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.

 Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun kepercayaan konsumen.  Al Quran berulangkali menekankan perlunya hal tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.

 Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi Syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut ini.

 

Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 4 dari 9
 
Banners
 
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2008 PA Wates all right reserved.
e-mail : info@pa-wates.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS