Ketua PA Wates

Drs. Yusuf, SH., MSI
Informasi Peradilan
Wil. Yurisdiksi PA Se-Indonesia |
Peraturan Perundangan |
Rumusan Rakernas MA |
Kode Etik Hakim & PPH |
Kode Etik Panitera & Jurusita |
Kode Etik PNS |
Kesekretariatan

|
LAPORAN TAHUNAN 2012 BAB I
PENDAHULUAN
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama., walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengalami perubahan kedua dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama namun Pasal 2 tersebut tidak mengalami perubahan. Adapun mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Agama sejak tanggal 30 Juni 2004 beralih dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Wates merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 yang dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada : 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 6. Peraturan-peraturan lain yang melingkupi tugas pokok Peradilan Agama baik bidang yudisial maupun non yudisial Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pengadilan Agama Wates selama tahun 2012 menerapkan kebijakan secara umum, sebagai berikut : SelengkapnyaLaporan Tahunan Pengadilan Agama Wates Tahun 2011 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Wates Tahun 2010 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Wates Tahun 2009 |
|